8 aturan ASN dalam bermedia sosial
Masih ada sih beberapa hak warga negara yang sementara harus hilang karena menjadi seorang PNS.Ada beberapa peraturan yang mengikat seorang warga negara yang memilih untuk menjadi PNS. Salah satunya adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
Hampir semua orang menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi. Nah untuk kita yang PNS atau lebih luas sedikit ASN.melalui SE Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial
- Memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI);
- Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
- Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
- Tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.